Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan penolakan ajaran Ahmadiyah bukan hanya datang dari umat Muslim Indonesia saja. Umat Muslim dari Malaysia, Brunei , Pakistan dan Arab Saudi juga menentang aliran tersebut. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (12/6).
Ahmadiyah Qodian berkeyakinan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Sementara Ahmadiyah Lahore berpendapat Mirza Ghulam Ahmad sebagai pembaharu.
Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada 1925 dalam bentuk organisasi. Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) sebagai pengikut Ahmadiyah Lahore dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai pengikut Ahmadiyah Qodian.
“MUI mengeluarkan fatwa tahun 1990 menyatakan bahwa Ahmadiyah Qodian adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Hal yang sama disampaikan oleh PBNU, Muhammadiyah dan beberapa organisasi Islam lainnya,” beber Menag.
Dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, Depag bersama Jaksa Agung, Mendagri, dan Mabes Polri serta beberapa tokoh agama mengupayakan dialog dengan pengurus Jemaat Ahmadiyah.
Namun, dari hasil pantauan, hasil dialog tidak dilaksanakan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI).
Hal ini yang menyebabkan rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pada 16 April 2008 merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengeluarkan SKB agar warga JAI diberi perintah dan diberi peringatan keras untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama